Bahas KUHP Terbaru, Fakultas Hukum Unigoro Gelar Kuliah Umum

BOJONEGORO – Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro) menggelar kuliah umum di Hall Suyitno Unigoro, Senin (20/1/25). Kuliah umum kali ini membahas pembaharuan hukum pidana dalam KUHP nasional. Prodi tersebut menghadirkan Prof. Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan, SH., MS., selaku praktisi hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo.



RESPON ISU TERBARU: Kaprodi Hukum Unigoro, Gunawan Hadi P., SH., MH.


Kaprodi Hukum Unigoro, Gunawan Hadi P., SH., MH., menuturkan, kuliah umum adalah program wajib di Unigoro yang diselenggarakan satu kali per semester. Pemilihan topik kuliah umum prodi hukum Unigoro merupakan respon dari rencana pemerintah memberlakukan KUHP terbaru per 1 Januari 2026. “Kita perlu mendapatkan pandangan dari kacamata praktisi hukum pidana seperti apa pelaksanaan KUHP terbaru tahun depan,” tuturnya.

DORONG MAHASISWA BERDISKUSI: Dekan Fakultas Hukum Unigoro, H. Didik Wahyu Indarta, SH., S.P-1.


Hal senada juga disampaikan oleh Dekan Fakultas Hukum Unigoro, H. Didik Wahyu Indarta, SH., S.P-1. Beliau berharap mahasiswa memperoleh wawasan baru tentang UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Silakan manfaatkan momen ini untuk berdiskusi tentang pasal-pasal apa saja yang berubah dan akan diterapkan saat KUHP terbaru diberlakukan,” terangnya.


Menurut Prof Deni, dampak adanya UU Nomor 1 Tahun 2023 adalah perubahan sistem hukum pidana nasional. Mulai dari sistem dan sumber hukum pidana, sistem peradilan pidana, penerapan hukum pidana, serta pola pikir aparat penegak hukum. Beliau mencontohkan, dalam Pasal 1 KUHP Nasional ayat 2 menyebutkan, dalam menetapkan adanya tindak pidana dilarang menggunakan analogi. “Yang dimaksud dengan analogi adalah penafsiran dengan cara memberlakukan suatu ketentuan pidana terhadap kejadian atau peristiwa yang tidak diatur atau tidak disebutkan secara eksplisit dalam UU dan Perda. Dengan cara menyamakan atau mengumpamakan kejadian atau peristiwa tersebut dengan kejadian atau peristiwa lain yang telah diatur dalam UU dan Perda,” paparnya.


PAKAR HUKUM PIDANA: Prof Deni membahas pembaharuan hukum pidana.


Kuliah umum yang dimoderatori oleh Irma Mangar, SH., MH., berlangsung interaktif. Mahasiswa prodi hukum Unigoro memanfaatkan momen diskusi dengan praktisi langsung untuk menjawab rasa penasarannya tentang pembaharuan hukum pidana dalam KUHP nasional. (din)

Leave a Reply