BOJONEGORO
– Prodi hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro) mengadakan kuliah praktisi di Ruang Adu Ide Rektorat Unigoro, Selasa (31/12/24). Kuliah umum kali ini membahas sistem peradilan militer di Indonesia. Prodi tersebut menghadirkan Arinta Mudji Pranata, SH, MH, hakim militer Pengadilan Militer III-15 Kupang, yang juga alumni Fakultas Hukum (FH) Unigoro angkatan 2010 sebagai praktisi.
Di hadapan mahasiswa, Arinta menceritakan perjalanan ekonomi sebelum menjadi hakil militer. Semula, dia tertarik menjadi advokat dan beberapa kali terlibat sebagai tim penasihat hukum di berbagai kasus. Namun, Arinta juga berminat berkarir di dunia militer. “Saya mengikuti seleksi perwira prajurit karir sumber sarjana. Latar belakang saya saat itu sebagai sarjana hukum. Saya harus mengikuti seleksi yang sama seperti prajurit TNI lainnya. Di militer, karir saya diawali sebagai panitera dengan pangkat letda,” tuturnya.
Saat ini, Arinta diangkat menjadi kapten dan berdinas di Pengadilan Militer III-15 Kupang. Dia bertugas mengadili prajurit berpangkat kapten ke bawah. Dia menjelaskan, pengadilan militer adalah lembaga peradilan di bawah perlindungan Mahkamah Agung (MA). Di Indonesia, hanya ada 19 pengadilan militer. Meskipun lembaganya khusus menangani perkara militer, tidak menutup kemungkinan hakim militer juga bersidang di pengadilan negeri (PN). “Ada konektivitas dengan PN jika kasusnya berkaitan dengan masyarakat sipil,” jelasnya.
Arinta mencontohkan, salah satu perkara yang menghebohkan publik adalah operasi tangkap tangan (OTT) di instansi Basarnas RI, dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa yang melibatkan oknum TNI aktif.
. “Oknum ini tetap diadili di pengadilan tipikor.Hakim ad hoc -nya dari pengadilan tipikor dan ada hakim militernya juga. Namun di konferensi para hakim mengenakan jubah dan toga seperti pengadilan masyarakat sipil. Sedangkan terdakwa tetap mengenakan seragam militer. Hakim menerima berkas dari tim penyidik, kemudian disesuaikan dengan alat-alat bukti dan barang bukti di konferensi. Untuk mempertimbangkan hukumannya,” paparnya.
Pria berkacamata ini mendorong mahasiswa FH Unigoro untuk banyak membaca artikel dan mengkaji kasus-kasus yang ada. Terlebih lagi, per 1 Januari 2026 KUHP yang terbaru akan resmi diberlakukan. “Biasakan membaca satu hari, satu pasal. Lalu kaitkan dengan kasus-kasus terbaru agar semakin mudah mempelajarinya,” ujar Arinta.
Kuliah praktisi prodi hukum Unigoro berlangsung interaktif. Mahasiswa memanfaatkan momen ini untuk berdiskusi tentang sistem peradilan di Indonesia. ( keriuhan )
Tulis Komentar