H-4 Pengumuman SNBP, Jangan Lupa Siapkan Second Plan di Unigoro

BOJONEGORO – Hasil Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2024 akan diumumkan pada 26 Maret 2024 mendatang. SNBP adalah seleksi penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri tanpa tes yang dilaksanakan serentak. Peserta yang tidak lolos SNBP masih memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi di jalur Seleksi Nasional Berbasis Tulis (SNBT) Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2024.

Sayangnya, seleksi di jalur SNBT UTBK sangat ketat. Peserta harus menyiapkan second plan (rencana kedua, Red) untuk mengantisipasi jika tidak lolos seleksi di jalur ini. Universitas Bojonegoro (Unigoro) bisa menjadi second plan untuk melanjutkan pendidikan di jenjang perguruan tinggi.

Humas Unigoro, Sofia Aldania B., S.Tp., menerangkan, Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unigoro  jalur reguler tahun akademik 2024/2025 telah dibuka mulai 11 Maret 2024 hingga 26 Juli 2024. PMB jalur ini bisa diikuti pendaftar tanpa ada batasan tahun kelulusan. “Pendaftar bisa mengakses seluruh beasiswa dan bisa pilih prodi yang diinginkan. Biaya pendaftarannya terjangkau, hanya Rp 300 Ribu,” terangnya pada Jumat (22/3/24).

Unigoro memiliki sembilan prodi yang telah terakreditasi. Antara lain prodi hukum, administrasi publik, agribisnis, ekonomi pembangunan, manajemen ritel, teknik sipil, teknik industri, ilmu lingkungan, dan kimia. Ada banyak beasiswa yang bisa dimanfaatkan oleh calon mahasiswa baru Unigoro. Mulai dari beasiswa KIP, prestasi, yayasan, influencer, prestasi, hafidz, keberagaman, serta kejuaraan Rektor Unigoro Cup. “PMB Unigoro dibuka setiap Senin hingga Jumat pukul 09.00 sampai 15.00 WIB di Gedung Rektorat Unigoro. Nanti akan dipandu oleh petugas UES (Unigoro Excellent Service). Atau bisa daftar setiap saat di www.pmb.unigoro.ac.id . Cukup upload berkas-berkas pendaftaran seperti scan KTP atau KK, SKL (surat keterangan lulus) atau ijazah, bisa juga melampirkan rapor kelas XII, serta pas foto berwarna dalam format JPG,’’ jelas Sofia.

Peserta PMB Unigoro jalur reguler wajib mengikuti tes kompetensi dasar akademik (TKDA) dan psikotes. Jika tidak lulus TKDA, peserta akan diberi kesempatan tiga kali untuk mengulang. (din)