Kabag Hukum Pemkab Bojonegoro Beberkan Peran Hukum Administrasi Negara di Kuliah Praktisi Unigoro
Kabag Hukum Pemkab Bojonegoro Beberkan Peran Hukum Administrasi Negara di Kuliah Praktisi Unigoro

Keterangan Gambar : Kabag Hukum Pemkab Bojonegoro, Teguh Wibowo, SH., MH., di kuliah praktisi Unigoro, Kamis (9/1/25).


BOJONEGORO – Prodi administrasi publik Universitas Bojonegoro (Unigoro) kuliah praktisi di Gedung Mayor Sogo Unigoro, Kamis (9/1/25). Kuliah praktisi kali ini membahas peran hukum administrasi negara dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Prodi tersebut menghadirkan Teguh Wibowo, SH., MH., selaku Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Bojonegoro sebagai dosen praktisi.


Menurut Teguh, mahasiswa terlebih dahulu bisa membedakan hukum tata negara (HTN) dan hukum administrasi negara (HAN). HTN adalah rangkaian peraturan hukum yang mendirikan badan-badan sebagai alat suatu negara dengan memberikan wewenang, serta membagikan pekerjaan pemerintah kepada alat negara. Sedangkan HAN adalah rangkaian ketentuan yang mengikat alat-alat negara ketika mulai menjalankan pekerjaannya. “Logika sederhananya HTN ibarat kendaraan mobil atau motor. Sedangkan HAN ibarat SIM, STNK, dan BPKB,” ucapnya.


Dia melanjutkan, transparansi dan akuntabilitas memainkan peran penting dalam administrasi suatu negara. Ada tujuh hal yang perlu ditekankan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Pertama, kerangka regulasi yang jelas. Kedua, penguatan prinsip tata kelola yang baik atau good governance. Ketiga, pengawasan dan penegakan hukum. Keempat, pengelolaan informasi publik. Kelima, reformasi birokrasi. Keenam, mekanisme penyelesaian sengketa administrasi. Ketujuh, pendidikan dan pelatihan.


Kaitannya dengan transparansi, harus ada regulasi yang mengatur kewajiban pemerintah untuk memberikan informasi kepada publik. “Contoh regulasinya seperti UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Masyarakat harus bisa mengakses berapa besaran APBD Kabupaten Bojonegoro tahun ini, apa saja program kerjanya, sekaligus laporan pertanggung jawabannya publik bisa mengakses informasinya,” papar Teguh.

Sementara itu terkait akuntabilitas, peraturan harus menjelaskan mekanisme pengawasan, pelaporan, dan pertanggungjawaban dari pejabat publik terhadap keputusan dan tindakan mereka.

Kuliah praktisi yang dimoderatori Musta’ana, S.Sos., M.Si., berlangsung interaktif. Mahasiswa prodi adminsitrasi publik Unigoro memanfaatkan momen diskusi dengan praktisi langsung untuk menjawab rasa penasarannya tentang HAN. (din)



Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)