Tingkatkan Kualitas Lulusan, LPM Unigoro Perketat Syarat Lulus Jalur Publikasi
Tingkatkan Kualitas Lulusan, LPM Unigoro Perketat Syarat Lulus Jalur Publikasi

Keterangan Gambar : Ketua LPM Unigoro, Dr. Ahmad Suprastiyo, S.Sos., M.Si.


BOJONEGORO – Lembaga Penjamin Mutu (LPM) Universitas Bojonegoro (Unigoro) menggelar sosialisasi pelaksanaan lulus jalur publikasi karya ilmiah sebagai pengganti skripsi mahasiswa, Kamis (16/1/25). Sosialisasi yang berlangsung di Hall Suyitno Unigoro diikuti seluruh dekan dan dosen pembimbing publikasi. Sejak 2022, Unigoro menerapkan sistem lulus tujuh semester di jalur publikasi karya ilmiah sebagai pengganti skripsi atau tugas akhir.


Ketua LPM Unigoro, Dr. Ahmad Suprastiyo, S.Sos., M.Si., menekankan, sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi bagi para dosen yang menyiapkan mahasiswanya lulus jalur publikasi. Sebab, publikasi artikel ilmiah di jurnal bereputasi harus dilalui dengan proses yang fair. “SOP lulus jalur publikasi akan diperketat. Jika ditemukan mahasiswa yang proses publikasinya tidak sesuai SOP kampus, maka publikasi tersebut dinyatakan batal. Mahasiswa yang bersangkutan harus lulus melalui jalur skripsi,” tegasnya.



MEMOTIVASI: Ketua Yayasan Suyitno Bojonegoro, Dr. Arief Januwarso, S.Sos., M.Si. memberi pengarahan kepada dosen-dosen Unigoro.


Sementara itu, Ketua Yayasan Suyitno Bojonegoro, Dr. Arief Januwarso, S.Sos., M.Si., sangat menyayangkan seandainya mahasiswa Unigoro nekat memublikasi artikel ilmiahnya melalui pihak ketiga. Sebab menyalahi prosedur dan berakibat fatal di dunia akademisi. “Pembimbing harus lebih selektif. Karena dosen pembimbing adalah filter pertama untuk memastikan bahwa mahasiswa betul-betul publikasi di jurnal bereputasi,” ucapnya.


Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unigoro, Dr. Laily Agustina R., S.Si., M.Sc., mengungkapkan, mahasiswa acap kali tergiur dengan tawaran publikasi secara fast track atau dalam waktu singkat dengan bantuan pihak ketiga. Proses publikasi yang dilakukan sebatas submit dan publish. “Jika mahasiswa terjebak dengan praktik seperti ini, mereka tidak dapat menunjukkan bukti korespondensi yang jelas. Aturan tentang korespondensi sudah tertera sejak dikeluarkannya peraturan jalur publikasi,” terangnya.


KROSCEK: Ketua LPPM Unigoro, Dr. Laily Agustina R., S.Si., M.Sc., mengingatkan dosen pembimbing agar selalu kroscek proses publikasi karya ilmiah mahasiswa.


Laily melanjutkan, proses submit mahasiswa perlu melalui persetujuan dosen pembimbing. Sehingga dosen pembimbing dapat mengecek open journal system (OJS) dan memastikan biaya sesuai dengan standar publikasi. “Mahasiswa tidak boleh melakukan pencarian di website yang bukan OJS asli. Sekaligus harus dipastikan bahwa terdapat korespondensi yang baik,” tukas dosen prodi ilmu lingkungan Unigoro. (din)



Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)