Keterangan Gambar : Ketua LPM Unigoro, Dr. Ahmad Suprastiyo, S.Sos., M.Si.
BOJONEGORO – Lembaga Penjamin Mutu (LPM) Universitas Bojonegoro (Unigoro) menggelar sosialisasi pelaksanaan lulus jalur publikasi karya ilmiah sebagai pengganti skripsi mahasiswa, Kamis (16/1/25). Sosialisasi yang berlangsung di Hall Suyitno Unigoro diikuti seluruh dekan dan dosen pembimbing publikasi. Sejak 2022, Unigoro menerapkan sistem lulus tujuh semester di jalur publikasi karya ilmiah sebagai pengganti skripsi atau tugas akhir.
Ketua LPM Unigoro, Dr. Ahmad Suprastiyo, S.Sos., M.Si., menekankan, sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi bagi para dosen yang menyiapkan mahasiswanya lulus jalur publikasi. Sebab, publikasi artikel ilmiah di jurnal bereputasi harus dilalui dengan proses yang fair. “SOP lulus jalur publikasi akan diperketat. Jika ditemukan mahasiswa yang proses publikasinya tidak sesuai SOP kampus, maka publikasi tersebut dinyatakan batal. Mahasiswa yang bersangkutan harus lulus melalui jalur skripsi,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Suyitno Bojonegoro, Dr. Arief Januwarso, S.Sos., M.Si., sangat menyayangkan seandainya mahasiswa Unigoro nekat memublikasi artikel ilmiahnya melalui pihak ketiga. Sebab menyalahi prosedur dan berakibat fatal di dunia akademisi. “Pembimbing harus lebih selektif. Karena dosen pembimbing adalah filter pertama untuk memastikan bahwa mahasiswa betul-betul publikasi di jurnal bereputasi,” ucapnya.
Ketua
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unigoro, Dr. Laily Agustina
R., S.Si., M.Sc., mengungkapkan, mahasiswa acap kali tergiur dengan tawaran
publikasi secara fast track atau dalam waktu singkat dengan bantuan
pihak ketiga. Proses publikasi yang
dilakukan sebatas submit dan publish. “Jika mahasiswa terjebak
dengan praktik seperti ini, mereka tidak dapat menunjukkan bukti korespondensi
yang jelas. Aturan tentang korespondensi sudah tertera sejak dikeluarkannya
peraturan jalur publikasi,” terangnya.
Laily
melanjutkan, proses submit mahasiswa perlu melalui persetujuan dosen
pembimbing. Sehingga dosen pembimbing dapat mengecek open journal system
(OJS) dan memastikan biaya sesuai dengan standar publikasi. “Mahasiswa tidak
boleh melakukan pencarian di website yang bukan OJS asli. Sekaligus harus dipastikan bahwa terdapat korespondensi
yang baik,” tukas dosen prodi ilmu lingkungan Unigoro. (din)
Tulis Komentar