Tangkal Kriminalisasi, FH Unigoro dan JATAM Gelar Pelatihan Advokasi Hukum Lingkungan

BOJONEGOROFakultas Hukum (FH) Universitas Bojonegoro (Unigoro) menjalin kerja sama dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat dengan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM). Kolaborasi antar lembaga ini diawali dengan pelatihan advokasi hukum dan lingkungan yang bertema Menangkal Kriminalisasi dan Membela Ruang Hidup. Pelatihan tersebut diikuti oleh mahasiswa semester empat dan enam mulai 27 hingga 29 Agustus 2025 di Gedung Mayor Sogo Unigoro.


Kaprodi Hukum Unigoro, Gunawan Hadi Purwanto, SH., MH., menuturkan, kolaborasi dengan JATAM adalah langkah awal memperkuat kerja sama strategis dalam isu-isu hukum pertambangan dan advokasi lingkungan. Terlebih, JATAM dikenal sebagai organisasi yang aktif menangani persoalan pertambangan ilegal dan advokasi lingkungan di Indonesia. “Kami berharap mahasiswa mampu memahami secara komprehensif berbagai permasalahan hukum terkait pertambangan. Sekaligus terlibat langsung dalam upaya perlindungan ruang hidup,” tuturnya, Rabu (27/8/25).


Pelatihan FH Unigoro dan JATAM menghadirkan narasumber dengan latar belakang praktisi serta akademisi yang kompeten di bidangnya.



SOROTI ISU PERTAMBANGAN: Koordinator JATAM, Melky Nahar, di Gedung Mayor Sogo Unigoro, Rabu (27/8/25).


Koordinator JATAM, Melky Nahar, memaparkan materi tentang peta krisis ekologi nasional dan lokal. Dia banyak mengupas secara rinci isu-isu seputar migas dan pertambangan galian C. Sekaligus menyoroti potensi tindak pidana korupsi dalam sektor perizinan mineral dan batu bara (minerba). Mulai dari tahap praperizinan, perizinan, pembinaan, pengawasan, hingga penegakan hukum. “Seluruh proses ini perlu dipahami secara menyeluruh agar mahasiswa dapat mengidentifikasi celah hukum yang kerap dimanfaatkan dalam praktik pertambangan,” tegasnya.


Sementara itu, Dosen FH Unigoro, Irma Mangar, SH., MH., menjelaskan mekanisme pembelaan hukum bagi korban terdampak pertambangan. Juga strategi advokasi dalam memperjuangkan hak-hak lingkungan masyarakat.

Terpisah, Pos Koordinasi Keselamatan Korban Lumpur Lapindo, Bambang Catur Nusantara, SH., menerangkan praktik pengorganisasian berbasis komunitas. Dia memberikan studi kasus pengorganisasian masyarakat yang terdampak aktivitas tambang. Seperti kriminalisasi aktivis yang menolak tambang di Lumajang, fragmentasi korban lumpur panas Lapindo di Sidoarjo, kelelahan isu tambang yang berkepanjangan, serta kekuatan oligarki elit politik yang mendukung aktivitas pertambangan.


“Aktivitas tambang biasanya ditentang oleh kelompok minoritas. Untuk mengorganisir aksi penolakan tambang dengan tertib agar terhidar dari peluang kriminalisasi juga tidak mudah. Kita bisa melibatkan tokoh agama seperti kyai dan gus untuk mempengaruhi masyarakat. Seperti di Jember, pernah ada Bahtsul Masail yang membahas tambang emas. Hasilnya penambangan emas di Jember haram karena banyak mudharat-nya. Berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, bencana, dan konflik sosial yang lebih besar daripada manfaatnya,” tandasnya, Kamis (28/8/25). (ily/din)

Leave a Reply