BOJONEGORO – Dari 430 koperasi desa merahputih (KDMP) di Kabupaten Bojonegoro, hanya tiga unit yang beroperasi. Dosen Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Bojonegoro (Unigoro), Moh.Mustofa, SE., MM., menyebut, penyebab mandeknya operasional KDMP usai disahkanadalah tidak adanya modal dari pemerintah pusat seperti yang diharapkan olehpengurus. “Tiga unit KDMP yang sudah beroperasi karena mereka bermitra denganpihak swasta dan KUD (koperasi unit desa) yang sudah berjalan sebelumnya. KalauKDMP yang pure berdiri dari nol tidak bisa langsung beroperasional,” terangnya,Kamis (9/10/25).
Menurut Mustofa, pengurus KDMP harusmemahami fungsi koperasi tidak sebatas menjadi lembaga simpan pinjam keuangan.KDMP juga dapat menjalankan bisnis-bisnis sesuai dengan potensi desa ataukelurahannya masing-masing. Dia mencontohkan, jika di desa tersebut memilikipotensi bidang pertanian maka jenis usahanya juga harus menyesuaikan. “Digalidulu potensinya apa, butuhnya apa, nah itu yang disediakan oleh koperasi. Kalaudesanya potensi di pertanian, berarti lini usahanya bisa jual-beli gabah, alatpertanian, atau kios pupuk dan obat-obatan pertanian,” paparnya.
Terkait modal, Mustofa mendorong pengurus KDMP untukbersinergi dengan badan usaha milik desa (BUMDes) agar tidak perlu meminjammodal dari bank himbara (himpunan bank milik negara, Red). Terlebih, BUMDessaat ini diberi tambahan modal sebesar 20 persen dari dana desa (DD) untukketahanan pangan. “Kalau ini bisa dikolaborasikan denga KDMP, maka unitnya bisahidup tanpa pinjam dari Himbara. Semua BUMDes di Indonesia dapat suntikan modal20 persen dari DD. Tentu itu nominalnya tak kurang dari Rp 100 Juta,” jelasnya.
Pria asal Kecamatan Gayam inimelanjutkan, agar KDMP dan BUMDes dapat berjalan beriringan maka harus adaperjanjian bisnis yang jelas. BUMDes berperan sebagai pemodal usaha KDMP. NantinyaKDMP harus membagi keuntungan usahanya berdasarkan kesepakatan kedua belahpihak. “Saya yakin, kalau cara ini diterapkan KDMP akan bisa berjalan. Cuma jikasuatu saat terjadi penyelewengan, harus ada proses hukum. Karena murni iniurusan bisnis,” tuturnya.
Mustofamenegaskan, KDMP bukanlah lembaga usaha milik pemerintah desa (pemdes). Melainkandicetuskan melalui musyawarah desa (musdes). Pemerintah pusat telah memberikansolusi pemodalan melalui bank himbara dengan bunga sebanyak dua persen. Dengan syaratKDMP harus menyusun masterplan usaha yang diajukan. (din)
