BOJONEGORO – Fakultas Hukum (FH) Universitas Bojonegoro (Unigoro) menggelar kuliah praktisi di Hall Suyitno, Rabu (17/12/25). Kuliah praktisi kali ini membahas tentang tata cara beracara di persidangan perkara pidana dan perdata. Dengan menghadirkan Hario Purwo Hantoro, SH., MH., selaku Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro sebagai praktisi.
Rektor Unigoro yang juga sebagai dosen pengampu mata kuliah hukum acara perdata, Dr. Tri Astuti Handayani, SH., MM., M.Hum., turut mengucapkan terima kasih kepada pemateri yang berkenan hadir dalam kuliah praktisi. “Kuliah praktisi ini tujuannya untuk meningkatkan kapasitas mahasiswa. Agar wawasan tentang teori dan praktik seimbang,” tuturnya.
Di hadapan para mahasiswa, Hario berbagi kisahnya ketika mengadili berbagai perkara. Dia menjelaskan, PN berfungsi untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara perdata dan pidana bagi pencari keadilan. Tata cara beracara di persidangan telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Termasuk atribut dan pakaian aparat penegak hukum, hingga tata ruang sidang juga telah diatur dalam UU. Dia mencontohkan, khusus untuk sidang anak harus menghadirkan pendamping dari balai pemasyarakatan (Bapas). “Ada hakim anak, panitera pengganti, jaksa anak, Bapas, Posbankum (pos bantuan hukum), anak, serta orang tua atau wali,” jelasnya.

Jenis-jenis acara pemeriksaan perkara pidana diatur dalam Bab XVI UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang HAP. Yakni acara pemeriksaan biasa, acara pemeriksaan singkat, dan acara pemeriksaan cepat. Klasifikasi acara tersebut sebagai pedoman beracara di pengadilan. Sekaligus menjadi dasar hukum bagi setiap pelaku tindak atau masyarakat mengetahui hak dan kewajiban yang dijamin dalam hukum acara. “Misalnya terdakwa memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum atau didampingi penasihat hukum. Hal seperti ini harus disampaikan di awal persidangan, ” timpal Hario.
Ada tiga prinsip pemeriksaan di persidangan. Pemeriksaan terbuka untuk umum, kehadiran terdakwa dalam persidangan, serta menjaga pemeriksaan secara bebas. (din)
