BOJONEGORO – Rektor Universitas Bojonegoro (Unigoro), Dr. Tri Astuti Handayani, SH., MM., M.Hum., memandu secara langsung sidang peradilan semu (moot court) di gedung Fakultas Hukum Unigoro, Kamis (18/12/25). Praktik sidang semu merupakan bagian pembelajaran dari mata kuliah hukum acara pidana dan hukum acara perdata yang wajib diikuti oleh mahasiswa semester lima.
Rektor yang juga dosen pengampu mata kuliah hukum acara pidana dan perdata, menerangkan, praktik sidang peradilan semu merupakan tindak lanjut dari materi kuliah praktisi pada 17 Desember 2025. Tujuannya untuk praktik beracara pada proses peradilan. Setiap mahasiswa memperoleh peran yang berbeda-beda. Mulai dari majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), panitera pengganti, penasihat hukum, saksi, hingga terdakwa. “Kita bisa belajar langsung jika beracara di sidang pidana seperti apa tahapan-tahapannya. Kemudian jika beracara di sidang perdata juga seperti apa. Jadi ada perbedaannya,” terangnya.
Mahasiswa-mahasiswi di setiap kelas akan praktik sidang sebanyak dua kali. Yakni sidang semu hukum acara pidana dan sidang semu hukum acara perdata. “Mahasiswa dari semua kelas praktik bergantian. Praktik sidang semu ini akan berlangsung kembali minggu depan,” pungkas akademisi yang akrab disapa Nanin. (din)




