Perkuat Kompetensi Mahasiswa, Kuliah Praktisi Teknik Sipil Unigoro Angkat Isu Pembangunan Jalan Bojonegoro

BOJONEGORO – Prodi Teknik Sipil Universitas Bojonegoro (Unigoro) menggelar kuliah praktisi di Modern Class Fakultas Sains dan Teknik (Saintek) Unigoro, Senin (12/1/26). Kuliah praktisi kali ini menyoroti tentang pembangunan jalan di Kabupaten Bojonegoro. Dengan menghadirkan narasumber Ir. Muklisin, ST., MM., selaku Kasi Jalan II Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang Bojonegoro.

Di hadapan mahasiswa, Muklisin memaparkan tugas dan fungsi lembaganya. Salah satunya melakukan kebijakan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang pada sub urusan jalan, sub urusan jasa konstruksi dan sub urusan penataan ruang. Berdasarkan SK Bupati Nomor 188/224/KEP/412.013/2022 tentang Penetapan Ruas-Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Kabupaten, Bojonegoro memiliki jalan total sepanjang 1.046,160 KM. Yang terbagi jalan aspal, beton, paving, kerikil, dan tanah. “Per 2025, 963,301 KM atau sekitar 92,07% jalan di Kabupaten Bojonegoro dalam kondisi baik. Kondisi sedang sepanjang 13,626 KM atau 1,30%, rusak ringan sepanjang 14,266 KM atau 1,36%, serta rusak berat sepanjang 54,967 KM atau 5,25%,” paparnya.

INTERAKTIF: Mahasiswa Teknik Sipil Unigoro melontarkan pertanyaan kepada praktisi terkait pembangunan jalan di Kabupaten Bojonegoro.

Rencana pembangunan exit tol baru di wilayah Saradan, Kabupaten Madiun, turut mempengaruhi rencana pembangunan jalan di Bojonegoro. Muklisin mengatakan, ada dua ruas jalan baru yang dibangun. Ruas Ngambon – Pasardawe sepanjang 15,15 KM, serta ruas Napis – Margomulyo Watujago sepanjang 17,09 KM. “Ruas tersebut melewati wilayah permukiman penduduk dan wilayah kawasan hutan,” ujarnya.

Kuliah praktisi yang dimoderatori oleh M. Zainul Ikhwan, ST., MT., berlangsung interaktif. Mahasiswa-mahasiswi Teknik Sipil Unigoro memanfaatkan momen tersebut untuk berdiskusi dengan praktisi. Utamanya tentang mengatasi problem jalan berlubang. Menurut Muklisin jika kerusakan jalan tersebut terjadi di jalan nasional, maka yang berwenang melakukan perbaikan adalah kementrian terkait. “Problemnya jalan yang rusak kawasannya masih di Bojonegoro, tapi yang rusak adalah jalan nasional. Pemerintah daerah tidak bisa mengintervensi terkait hal itu. Termasuk jika yang rusak adalah jalan desa. Pemdes setempat yang berwenang melakukan perbaikan menggunakan BKD atau APBDes. Kita hanya melakukan verifikasi,” tandasnya. (din)

Leave a Reply