BOJONEGORO – Prodi Teknik Sipil Universitas Bojonegoro (Unigoro) menggelar kuliah praktisi di Gedung G fakultas sains dan teknik (Saintek), Rabu (17/6/26). Kuliah praktisi kali ini menghadirkan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bojonegoro, Iwan Sopian, ST., MM. Untuk membahas etika pengadaan dan integritas profesional.
Menurut Iwan, dalam proses pengadaan barang dan jasa harus mengedepankan etika profesional untuk menjaga keseimbangan antara tujuan bisnis teknis dan tanggung jawab sosial. Ringkasan alur proses, perencanaan, serta fokus strategis pengadaan barang dan jasa telah diatur dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 untuk efisiensi dan penggunaan produk dalam negeri. “Tahapan-tahapan dalam pengadaan barang dan jasa diawali dengan identifikasi kebutuhan atau perencanaan. Dilanjutkan dengan persiapan pengadaan, persiapan pemilihan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga serah terima hasil yang dibiayai APBN/APBD/APB Desa,” paparnya.
Cara pengadaan dilakukan secara swakelola maupun melalui penyedia. Pelaksanaan pengadaan langsung untuk pekerjaan konstruksi kini mencapai nilai hingga Rp 400 Juta.
Sementara itu, etika pengadaan konstruksi adalah norma perilaku wajib untuk menciptakan proses yang jujur dan transparan. Panduan ini menyoroti prinsip dasar, integritas profesional, serta mitigasi risiko pelanggaran di setiap tahapan proyek demi mencegah kerugian negara. “Integritas dalam siklus proyek dapat dilihat dari tiga hal. Pertama, transparansi dan keterbukaan informasi tender harus jelas sekaligus dapat diakses oleh semua pihak yang berkepentingan. Kedua, memberikan kesempatan setara bagi penyedia tanpa diskriminasi atau keberpihakan tertentu. Ketiga, menerapkan prinsip akuntabilitas dan efisiensi,” jelas Iwan.
Dia juga menambahkan, menjaga keseimbangan antara keuntungan, tanggung jawab sosial, dan kepercayaan akan menjadi kesuksesan jangka panjang bagi para pelaku industri konstruksi. (din)
