BOJONEGORO – Jelang peringatan hari buruh internasional 1 Mei, masih ada berbagai masalah di sektor ketenagakerjaan. Salah satunya penahanan ijazah karyawan. Akademisi Universitas Bojonegoro (Unigoro), Gesa Bimantara, S.H.,M.H., menyebut, praktik penahanan ijazah oleh perusahaan bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. “Dari sudut pandang hukum ketenagakerjaan, perusahaan tidak diperbolehkan menahan ijazah karyawan,” ucapnya, Rabu (30/4/25).
Gesa merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang masih berlaku hingga saat ini. Dalam regulasi tersebut, hak atas ijazah sebagai dokumen pribadi tidak bisa dipindahkan, apalagi ditahan tanpa dasar hukum yang jelas. Sebab, ijazah adalah hak milik pribadi karyawan. Menahannya tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dan hak perdata seseorang. “Pasal 56 UU ketenagakerjaan juga menyebutkan, bahwa perjanjian kerja tidak boleh memuat ketentuan yang merugikan pekerja atau melanggar hak-hak dasarnya. Dengan demikian, menahan ijazah sebagai jaminan karena alasan belum terpenuhinya kewajiban kerja dinilai tidak memiliki kekuatan hukum,” paparnya.
Dosen Fakultas Hukum Unigoro ini melanjutkan, praktik penahanan ijazah sering digunakan untuk menekan karyawan agar tidak mengundurkan diri sebelum masa kerja tertentu. Namun, tindakan tersebut tidak dibenarkan secara hukum dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif yang serius. “Perusahaan yang terbukti menahan ijazah dapat dikenai sanksi. Baik berupa sanksi administratif hingga kewajiban membayar ganti rugi. Pekerja juga berhak melaporkan kasus semacam ini ke disnaker (dinas tenaga kerja) setempat atau membawa ke ranah Pengadilan Hubungan Industrial,” imbuh Gesa.
Gesa menekankan, semua pihak yang terlibat dalam dunia industri harus memiliki kesadaran hukum. Menurut dia, praktik ketenagakerjaan yang sehat dan adil dapat terwujud apabila semua pihak menghormati hak dan kewajiban masing-masing sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (Ily/din)
