Praktisi Hukum Unigoro Respon Rencana Pencabutan Perda Desa Bojonegoro: Siapkan Perda Pengganti Sebelum Dicabut

BOJONEGORO – Pembahasan rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa oleh Komisi A DPRD Bojonegoro memantik beragam reaksi. Praktisi Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro), Mochamad Mansur, SH., MH., meresepon, penolakan rencana tersebut muncul karena dinilai ancam stabilitas keuangan desa. Di sisi lain, Perda tersebut lahir sebelum UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diterbitkan. Materinya pun banyak yang sudah tidak relevan dengan kondisi desa saat ini. Mulai dari istilah, kewenangan, sumber keuangan desa, anggaran dana desa (ADD), hingga bagi hasil pajak dan retribusi. “Apakah boleh dicabut? Boleh, dasar hukumnya Pasal 251 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Intinya Perda (boleh) dicabut, (diganti) dengan Perda baru. Asalkan pencabutan tersebut tidak boleh membuat kekosongan hukum,” terangnya, Jumat (8/5/26).

Mansur melanjutkan, risiko ancaman stabilitas keuangan desa dapat terjadi apabila Perda Bojonegoro 9/2010 menjadi satu-satunya “cantolan” tanpa adanya Perda pengganti. Sedangkan syarat pencabutan Perda yang sah harus ada Perda pengganti yang telah ditetapkan terlebih dahulu. “Perda pengganti itu muatan materinya minimal mengatur sumber pendapatan desa, ADD, skema bagi hasil, siltap (penghasilan tetap), sampai pengelolaan aset,” imbuhnya.

Selain itu, Raperda pengganti nantinya harus disertai naskah akademik dan partisipasi publik. Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mewajibkan penyerapan aspirasi dari unsur Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD). “Jika tidak ada, Perda akan cacat formil,” timpal Mansur. 

APDESI setempat dapat meminta draf Raperda pengganti dan naskah akademik. Mereka juga harus menguji apakah tiga hak keuangan utama aman. Apabila Perda Desa Bojonegoro dicabut sepihak, masyarakat dapat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) atau melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Kami juga mendorong DPRD Bojonegoro untuk membentuk Pansus Desa, agar ada check and balances,” pungkas Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Unigoro. (din)