Praktisi Mengajar Unigoro, DLH Bojonegoro Ungkap Strategi Pengendalian Pencemaran Udara

BOJONEGORO – Prodi ilmu lingkungan Universitas Bojonegoro (Unigoro) menggelar kuliah praktisi di Gedung H Fakultas Sains dan Teknik Unigoro, Senin (23/12/24). Kuliah umum kali ini membahas pemantauan dan pengendalian pencemaran udara di Kabupaten Bojonegoro. Prodi tersebut menghadirkan Ir. Tuti Prangmiatun, MM., pengendali dampak lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bojonegoro, sebagai praktisi.

Menurut Tuti, emisi merupakan salah satu sumber pencemaran udara yang berasal dari aktivitas manusia. Beberapa cara pengendalian pencemaran udara adalah dengan memantau dan mengolah emisi gas buang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Emisi dari sumber bergerak dalam bentuk gas buang atau polutan dihasilkan dari kendaraan bermotor. “Kendaraan ini mengeluarkan gas buang seperti karbon dioksida (CO2), nitrogen oksida (NOx), karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), serta partikel-partikel lainnya yang dapat berdampak buruk pada kualitas udara dan kesehatan manusia,” paparnya.

Tuti melanjutkan, baku mutu emisi sumber bergerak adalah nilai pencemar udara maksimum yang diperbolehkan masuk atau dimasukkan ke dalam udara ambien. Nilai maksimumnya telah diatur dalam beberapa regulasi. Dasar pemantauan kualitas udara yang dilaksanakan oleh DLH Bojonegoro adalah Permen LHK Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Indeks Kualitas Lingkungan.



INTERAKTIF: Kuliah praktisi ilmu lingkungan Unigoro bersama perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bojonegoro berlangsung interaktif.

“Pemantauan kualitas udara adalah proses untuk mengukur dan memantau tingkat polusi udara di suatu wilayah. Guna mengetahui apakah kualitas udara tersebut memenuhi standar yang ditetapkan dan apakah aman bagi kesehatan manusia serta lingkungan. Pemantauan yang biasa dilakukan oleh DLH adalah pemantauan kualitas udara ambien dengan metode manual aktif dan pasif. Serta kita juga memiliki SPKUA (stasiun pemantauan kualitas udara ambien). Untuk memantau secara otomatis, berkelanjutan, dan real time,” jelasnya.


Tuti merinci ada lima strategi pengendalian pencemaran udara yang dilakukan oleh DLH. Pertama, sosialisasi kepada masyarakat maupun badan usaha untuk kegiatan pengurangan emisi. Kedua, mengawasi badan usaha yang menghasilkan emisi. Ketiga, mengendalikan emisi gas buang yang dihasilkan badan usaha atau kegiatan dengan upaya pemberian persetujuan teknis dan surat layak operasional. Keempat, mengajak seluruh elemen masyarakat dalam kegiatan peduli emisi. Kelima, melibatkan desa dan kelurahan dalam program kampung iklim (proklim).

“Salah satu event peduli emisi yang pernah kita selenggarakan adalah Adibuana Carbon Award. Kami mengapresiasi pemdes, perusahaan, lembaga sekolah, serta pihak-pihak yang konsisten mengurangi emisi karbon,” terangnya.

Kuliah praktisi ilmu lingkungan Unigoro berlangsung interaktif. Mahasiswa-mahasiswa memanfaatkan momen ini berdiskusi tentang pengendalian pencemaran udara. Di akhir, Tuti juga mengajak civitas akademika Unigoro untuk bersinergi dengan DLH dalam kegiatan pelestarian lingkungan hidup. (din)

Leave a Reply