BOJONEGORO – Rancangan peraturan daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Bojonegoro terus disosialisasikan. Praktisi hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro), Mochamad Mansur, SH., MH., menyoroti ada pidana kurungan yang termuat dalam pasal 25 raperda tersebut. Menurut dia, sesuai sistem Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru seluruh ketentuan pidana kurungan di perda harus dihapuskan. “Perda hanya boleh mengatur pidana untuk norma tertentu yang bersifat administratif dan berskala lokal. Ketentuan ini untuk menjaga proporsionalitas pemidanaan dan mencegah over regulation,” terangnya, Senin (15/12/25).
Mansur menjelaskan, KUHP baru sudah tidak lagi mengenal pidana kurungan sebagai pidana pokok. Sehingga perda yang ada pidana kurungannya harus dikonversikan dengan pidana denda. Seperti yang diatur pada pasal 615 KUHP nasional, pidana kurungan kurang dari enam bulan diganti dengan pidana denda paling banyak kategori satu maksimal Rp 1 Juta. Kemudian pidana kurungan enam bulan atau lebih diganti dengan pidana denda paling banyak kategori dua maksimal Rp 10 Juta. “Perancang peraturan perundang-undangan harus memastikan adanya harmonisasi antara perda dan UU sektoral dengan KUHP nasional. Pidana kurungan atau yang bersifat represif tidak boleh dimuat dalam Perda,” jelas pria yang juga Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bojonegoro.
Pasal 25 Raperda KTR Bojonegoro mengatur secara spesifik jenis-jenis tempat yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok. Di antaranya fasilitas layanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, sarana transportasi umum, tempat kerja, serta tempat umum lainnya yang ditetapkan. Raperda tersebut mengatur sanksi bagi pelanggar aturan KTR, seperti yang diatur dalam UU Kesehatan. (din)
