BOJONEGORO – Praktik konsesi pertambangan, alih fungsi wilayah hutan, hingga deforestasi menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat parah. Praktisi hukum adat Universitas Bojonegoro (Unigoro), Gunawan Hadi P., SH., MH., menilai, pemerintah dalam pengelolaan SDA dan lingkungan hidup harus menghorhati dan mengintegrasikan dengan kearifan lokal yang ada di tengah-tengah masyarakat hukum adat. “Manusia dapat mengambil manfaat dari keberadaan SDA. Namun dengan pengelolaan dan batasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” terangnya, Selasa (16/12/25).
Rancangan Undang Undang Masyarakat Hukum Adat menjadi salah satu prioritas program legislasi nasional tahun 2026. Gunawan memaparkan, keberadaan masyarakat hukum adat merupakan penyeimbang terhadap pengelolaan SDA yang ada di Indonesia. Jika diabaikan, justru akan menjadi bom waktu atas kerusakan lingkungan yang lebih besar di kemudian hari. “Wajib hukumnya kebijakan kehutanan dan lingkungan hidup harus berorientasi pada keadilan ekologis, keselamatan warga masyarakat, dan keberlanjutan generasi masa depan,” paparnya.
Kaprodi Hukum Unigoro ini menambahkan, perlu dilakukan kajian ulang secara mendalam terhadap desain politik hukum pengelolaan wilayah hutan nasional. Yang selama ini justru memberi ruang legalisasi izin eksplorasi melalui regulasi multi-interpretatif maupun pada lemahnya politik penegakan hukum. Berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, mengatur bahwa bumi dan air, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Secara kedudukan negara memang memiliki kedaulatan atas pengelelolaan lingkungan maupun ruang hidup. “Namun dengan catatan diperuntukkan demi kesejahteraan masyarakat secara luas, bukan untuk eksploitasi komersial semata,” tandas Gunawan. (din)
