Hadirkan Praktisi RS Aisyiyah Bojonegoro, Prodi Ilmu Lingkungan Unigoro Bahas Manajemen Pengolahan Limbah B3

BOJONEGORO – Prodi Ilmu Lingkungan Universitas Bojonegoro (Unigoro) menggelar kuliah praktisi di Gedung H Fakultas Sains dan Teknik (Saintek) Unigoro, Rabu (7/1/25). Kuliah praktisi kali ini menghadirkan Sukir, S.KL., selaku Kasubid Sanitasi dan Rumah Tangga RS ‘Aisyiyah Bojonegoro. Untuk membahas perihal manajemen pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di lingkungan RS.

Sukir menerangkan, pengolahan limbah di fasilitas layanan kesehatan (fayankes) memiliki regulasi tersendiri yang telah diatur dalam UU. RS menghasilkan beragam limbah gas, air limbah, limbah cair B3, dan limbah domestik yang memiliki metode penanganan yang berbeda-beda. Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3, harus melalui proses pengumpulan sementara, pengolahan menggunakan alat khusus, hingga tahap penimbunan atau landfill. “Biasanya lembaga atau perusahaan akan bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pengolahan limbah B3. Terlebih limbah B3 dari aktivitas medis harus ditangani secara hati-hati. Ada limbah infeksius, benda tajam, patologis, farmasi, kimia, hingga radioaktif. Limbah tersebut telah dikategorikan berdasarkan bahaya dan cara penanganannya,” terangnya.

INTERAKTIF: Mahasiswa Prodi Ilmu Lingkungan Unigoro memanfaatkan momen kuliah praktisi untuk berdiskusi terkait pengelolaan limbah B3.

Sistem pengolahan limbah RS terbagi menjadi empat. Menggunakan alat incinerator, disinfeksi menggunakan panas thermal atau autoclave, disinfeksi menggunakan microwave, serta sanitary landfill. Prosesnya diawali dengan pengolahan linbah, pengumpulan limbah ke penyimpanan pusat, area penyimpanan pusat harus sesuai ketentuan UU, transportasi dengan truk khusus, pemusnahan menggunakan incinerator, diakhiri dengan penimbunan.

Sukir melanjutkan, mengolah limbah medis memiliki tantangan tersendiri. “Terutama keterbatasan sarana dan prasarana. Apabila lembaga tersebut ingin memiliki sistem pengolahan limbah tersendiri, proses regulasi dan perizinannya tidak mudah. Mau tak mau, kita harus menggunakan jasa pihak ketiga dengan biaya yang tinggi juga. Misalnya 1 kg limbah medis, jasa pengolahannya Rp 25 Ribu. Coba dikalikan dengan limbah yang dihasilkan RS sebanyak 3 ton per bulan,” paparnya.

Di momen kuliah praktisi ini, Sukir juga membeberkan strategi pengelolaan limbah medis ramah lingkungan. Pemilihan limbah di sumber harus sesuai kode warna, penggunaan teknologi pengolahan ramah lingkungan, optimalisasi IPAL untuk limbah cair, pelatihan rutin bagi tenaga kesehatan, kerja sama dengan pihak ketiga yang berizin, sekaligus monitoring dan evaluasi berkala. “Beberapa kali, kita juga harus mengawal truk-truk pengangkut limbahnya. Tujuannya untuk memastikan bahwa limbah tersebut benar-benar diolah di tempat yang aman,” tandasnya. (din)

Leave a Reply