Kasus Motor Bebret di Bojonegoro Terbanyak, Akademisi Unigoro: Pelanggaran Hak Konsumen dan Kelalaian Pelaku Usaha

BOJONEGORO – Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus mencatat ada 217 motor di Kabupaten Bojonegoro yang dilaporkan rusak atau bebret usai diisi dengan BBM jenis Pertalite. Sekitar 45 persen dari total keluhan di Jawa Timur. Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus memberikan kompensasi kepada pemilik motor atas peristiwa tersebut. Dosen Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro) Elies Alamanda, SH., MH., menilai kejadian ini merupakan contoh pelanggaran terhadap hak-hak konsumen. Serta menunjukkan kelalaian pelaku usaha dalam menjaga standar mutu produk yang dipasarkan. “Ada dasar hukum yang dapat digunakan untuk menuntut pertanggungjawaban pelaku usaha dalam kasus,” ucapnya, Kamis (6/11/25).

Elies merinci, dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 8 dan pasal 19 menjadi dasar utama untuk menuntut pertanggungjawaban pelaku usaha. Sedangkan pasal 23 dan pasal 62 menjadi dasar penegakan hukum dan sanksi apabila pelaku usaha tidak melaksanakan tanggung jawabnya. Pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum di antaranya produsen, distributor, hingga SPBU. Tergantung di mana letak kesalahan terjadi. “Secara praktik, SPBU sebagai pihak yang berhubungan langsung dengan konsumen biasanya menjadi subjek hukum pertama yang dimintai tanggung jawab. Tetapi jika terbukti sumber kerusakan berasal dari distributor atau produsen, pihak SPBU dapat menuntut regres atau penggantian tanggung jawab kepada pihak terkait,” terangnya.

Pelaku usaha harus memberikan kompensasi berupa pengembalian uang, penggantian barang sejenis, perbaikan, atau perawatan terhadap kerusakan yang ditimbulkan. Sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum. Elies turut mengapresiasi langkah Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus yang telah memberikan kompensasi. “Memang pemberian ganti rugi harus dilakukan paling lama tujuh hari setelah transaksi atau setelah diketahui adanya kerugian,” imbuhnya.

Peran pemerintah sangat penting dalam pengawasan mutu BBM. Dia menegaskan, lemahnya pengawasan dapat membuka peluang penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat secara ekonomi maupun keselamatan.

“Fungsi pengawasan negara harus berjalan secara efektif dan berkelanjutan. Pasal 29 UU Perlindungan Konsumen secara tegas mewajibkan pemerintah menciptakan iklim usaha yang sehat. Serta menjamin keamanan barang dan jasa bagi konsumen. Di sisi lain, konsumen juga harus berani melapor untuk mendorong pelaku usaha bertanggung jawab terhadap mutu produknya,” tandas Elies. (ily/din)

Leave a Reply