BOJONEGORO – Prodi administrasi publik Universitas Bojonegoro (Unigoro) menggelar kuliah praktisi di Gedung Mayor Sogo Unigoro, Rabu (8/1/25). Kuliah praktisi kali ini bertema pro-poor budget policy. Prodi tersebut menghadirkan Luluk Alifah, SE., MM., selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro sebagai dosen praktisi.
Menurut Luluk, dasar hukum penganggaran di antaranya merujuk pada UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sistem pengelolaan keuangan daerah tidak bisa dipisahkan dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, serta pertanggung jawaban. “Contohnya APBD Kabupaten Bojonegoro. Ketika dianggarkan tahun 2024, maka program-programnya harus dilaksanakan tahun 2024 juga. Sekaligus laporan pertanggung jawaban juga diselesaikan tahun 2024,” terangnya.
Luluk melanjutkan, prinsip penyusunan APBD harus disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah. Selain itu, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Penyusunan APBD menggunakan pedoman kebijakan umum anggaran (KUA) serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) yang didasarkan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).
“Untuk struktur APBD terdiri dari pendapatan daerah dan belanja daerah. Pendapatan daerah berasal dari PAD (pendapatan asli daerah), dana transfer dari pemerintah pusat maupun antar daerah, serta pendapatan lain yang sah seperti hibah. Sedangkan untuk belanja daerah dirinci lagi ke pos belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer,” tuturnya.
Di momen ini, Luluk merespon beberapa pertanyaan mahasiswa tentang akuntabilitas dan transparansi anggaran. Selain itu, ada pula mahasiswa yang melontarkan pertanyaan tentang pengelolaan APBD untuk menyelesaikan masalah kemiskinan di Kota Ledre.
Menurut Luluk, BPKAD sebagai bendahara umum daerah telah menganggarkan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat miskin. “Karena kalau tidak diberikan bansos, akan berdampak pada resiko sosial. Di awal RKPD sudah dianggarkan berapa rupiah untuk bansos. Lalu dilaksanakan oleh OPD (organisasi perangkat dinas) terkait, Dinsos (dinas sosial). Setelah direncanakan program, belanja, semua bisa tersalurkan, dan dipertanggungjawabkan dalam laporan,” paparnya.
Mahasiswa prodi adminsitrasi publik Unigoro tampak antusias dengan topik kuliah praktisi kali ini. Mereka memanfaatkan momen diskusi untuk menjawab rasa penasarannya tentang mekanisme penganggaran. (din)
