BOJONEGORO – Prodi Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro) menggelar kuliah praktisi di modern class fakultas, Rabu (24/6/26). Kuliah praktisi kali ini membahas topik tentang plea bargaining atau pengakuan bersalah dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Dengan menghadirkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Dr. Wisnu Widiastuti, SH., M.Hum., sebagai praktisi.
Menurut Wisnu, latar belakang munculnya plea bargaining untuk mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus mengurangi penumpukan perkara di pengadilan. Dengan proses yang lebih singkat, negara dapat menghemat waktu, tenaga, dan anggaran dalam penanganan perkara pidana. Sedangkan bagi terdakwa, pengakuan bersalah dapat memberikan kepastian hukum lebih cepat dan peluang memperoleh keringanan hukuman. “Yang perlu digarisbawahi, pengakuan bersalah tidak bisa dilakukan sembarangan. Hakim harus memastikan bahwa pengakuan tersebut diberikan secara sukarela, tanpa tekanan atau paksaan, serta terdakwa memahami konsekuensi hukum dari pengakuannya. Terdakwa juga wajib didampingi oleh advokat agar hak-haknya tetap terlindungi,” paparnya.

Plea bargaining telah diatur dalam pasal 78 KUHAP, pasal 205 KUHAP, serta pasal 234 KUHAP. Setiap pasal tersebut memiliki peruntukkan sesuai dengan pasal pidana yang dikenakan terhadap terdakwa. Reni mencontohkan, pasal 78 KUHAP diterapkan bagi terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun atau denda kategori V. “Alur pertamanya ada di penuntut umum. Apakah terdakwa mengaku bersalah atau tidak? Apakah terdakwa bersedia membayar ganti rugi atau restitusi? Terdakwa wajib didampingi advokat sekaligus dibuatkan berita acara pengakuan bersalah,” terangnya.
Di akhir, Reni menegaskan plea bargaining merupakan upaya untuk menciptakan proses peradilan yang lebih cepat dan efisien tanpa mengabaikan hak-hak terdakwa maupun kepentingan korban. Mekanisme ini diharapkan dapat membantu mewujudkan sistem peradilan yang lebih efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (din)
