Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Dorong Pembentukan Halal Center di Unigoro

BOJONEGORO – Wakil Ketua Komisi VIII DPRI RI, H. Abidin Fikri, SH., MH., mendorong pembentukan lembaga penjamin halal (LPH) atau Halal Center di Universitas Bojonegoro (Unigoro). Tujuannya untuk membantu pelaku UMKM dan masyarakat mengurus proses sertifikasi halal. Kampus memiliki peran penting dalam mempercepat penguatan industri halal di Indonesia. “Keberadaan LPH di Unigoro nantinya juga berkaitan dengan kegiatan tri dharma perguruan tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat. Yang bisa diimplementasikan dalam program kerja KKN (kuliah kerja nyata) mahasiswa atau program pemberdayaan masyarakat lainnya,” paparnya dalam forum Diseminasi Layanan BLU dan Akreditasi Lembaga dalam Jaminan Produk Halal di Hall Suyitno Unigoro, Kamis (23/4/26).

Abidin melanjutkan, mahasiswa juga dapat berperan aktif menjadi pendamping proses produk halal (P3H). Mahasiswa akan dilatih dan direkrut untuk mendampingi pelaku UMKM agar bisa memperoleh sertifikasi secara gratis. Mulai dari mempersiapkan data dan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan, memberikan bimbingan penerapan sistem jaminan produk halal (SJPH), hingga melakukan edukasi manfaat sertifikasi halal bagi bisnis mereka. “Program sertifikasi halal bagi pelaku UMKM gratis karena dibiayai APBN. Mahasiswa yang aktif sebagai P3H nantinya juga akan mendapat intensif tersendiri,” jelasnya.

SINERGITAS: Rektor Unigoro memberikan cinderamata secara simbolis kepada Wakil Ketua Komisi VIII DPRI RI, H. Abidin Fikri, SH., MH., Kamis (23/4/26).

Sementara itu, Dr. H. Abdul Syakur, S.Ag., M.Si. sebagai Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJH, menambahkan, pendirian Halal Center di lingkungan kampus secara spesifik membantu pemerintah untuk memfilter produk-produk dari luar negeri. Kewajiban sertifikasi halal merupakan upaya perlindungan konsumen dan kepastian hukum. Produsen akan sangat diuntungkan apabila memiliki sertifikasi halal. Karena dapat menjaga kualitas produk sekaligus memberi nilai tambah. “Produk yang beredar di masyarakat wajib halal. Sehingga kami membutuhkan SDM dari unsur mahasiswa dan akademisi agar bisa menerapkan SJPH,” tandasnya.

Rektor Unigoro, Dr. Tri Astuti Handayani, SH., MM., M.Hum., merespon positif dukungan pembentukan Halal Center. “Sehingga kita bisa memberikan pemahaman yang nyata tentang kewajiban halal dalam dunia industri dan usaha,” pungkasnya. (din)

LIBATKAN AKADEMISI: Kewajiban sertifikasi halal merupakan upaya perlindungan konsumen dan kepastian hukum.