Akademisi Hukum Unigoro Soroti Batas Kritik Pejabat Negara: Masyarakat Tetap Dilindungi Undang-Undang

BOJONEGORO – Masyarakat mulai berhati-hati dalam melontarkan kritik terhadap pejabat negara paska berlakunya KUHP dan KUHAP terbaru per 2 Januari 2026. Akademisi Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro), Gesa Bimantara, S.H.,M.H., menyebut, masyarakat yang mengritik secara sah dan beritikad baik justru harus mendapat perlindungan hukum. “Selama kritik tersebut disampaikan dalam batasan hukum dan tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana ditentukan dalam KUHP baru. Dasarnya Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 yang menjamin kebebasan menyatakan pendapat. Serta Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil,” ucapnya, Kamis (22/1/26).

Gesa memaparkan, dalam sistem hukum di Indonesia tidak ada kewajiban prosedural khusus atau izin terlebih dahulu bagi warga negara untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Di KUHP baru, kritik terhadap pemerintah diperbolehkan sepanjang tidak memenuhi unsur tindak pidana penghinaan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 218 KUHP yakni penghinaan terhadap presiden dan wapres, serta Pasal 240 KUHP yakni terhadap lembaga negara. Menurut Gesa, ketentuan tersebut bukan melarang kritik. Melainkan membatasi perbuatan yang menyerang kehormatan atau martabat secara personal. “Contohnya kritik itu tidak mengandung serangan pribadi, fitnah, ujaran kebencian dan hasutan kekerasan. Bahkan, dalam KUHP baru ketentuan mengenai penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, dan lembaga negara merupakan delik aduan. Sehingga tidak dapat diproses tanpa adanya pengaduan langsung dari pihak yang merasa dirugikan,” paparnya.

Dia menegaskan, masyarakat boleh mengritik presiden dan wakil presiden terhadap kebijakan, program, atau kinerjanya. “Jika ada masyarakat yang mendapatkan diskriminasi atau kriminalisasi, maka bisa mendapatkan perlindungan hukum. Melalui upaya praperadilan, pengaduan ke Komnas HAM, pengujian undang-undang atau judicial review ke MK, maupun ekanisme keberatan melalui lembaga peradilan,” tandas Gesa. (din)

Leave a Reply