Ketua Serikat Pekerja Tekstil Jatim di Unigoro: Dorong Perluasasan Yuridiksi Pengadilan Hubungan Industrial

BOJONEGOROFakultas Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro) menggelar kuliah umum di Hall Suyitno, Kamis (30/10/25). Kuliah umum kali ini mengangkat topik tentang urgensi perluasan yurisdiksi pengadilan hubungan industrial (PHI). Fakultas Hukum Unigoro menghadirkan Mashudi, SH., MH., selaku Ketua Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit SPSI Jawa Timur.

Di hadapan mahasiswa, Mashudi menuturkan, PHI seharusnya ada di setiap pengadilan negeri (PN) kabupaten/kota. Khususnya di daerah yang padat industri untuk mengatasi perselisihan antara pekerja dan industri. Salah satu dasar hukum yang menjadi acuan adalah UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum. “Kemudian turun Kepres (Keputusan Presiden) Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik. Jadi pengadilan yang sudah ada dimaksimalkan. Sehingga perkara perselisihan industrial di Lamongan, Tuban, dan Bojonegoro digabung proses pengadilannya di PHI pada PN Gresik,” tuturnya.

Pria kelahiran Wotanngare, Kalitidu, melanjutkan, perluasan yuridiksi PHI dibutuhkan untuk meningkatkan efisiensi sistem peradilan. Sekaligus mengurangi beban PHI Surabaya, serta mempercepat penyelesaian sengketa hubungan industrial di wilayah Jawa Timur. Namun, upaya perluasan kewenangan hukum ini juga membutuhkan dukungan kelembagaan dan administratif. “Perluasan yuridiksi secara tidak langsung menutut penguatan kapasitas kelembagaan, sarana prasarana, dan penambahan jumlah tenaga kepaniteraan,” jelas Mashudi.

Kuliah umum yang dimoderatori oleh Gunawan Hadi P., SH., MH., berlangsung interaktif. Mahasiswa memanfaatkan kesempatan ini untuk berdiskusi dengan aktivis SPSI.

Terakhir, Mashudi berharap Mahkamah Agung segera mengeluarkan SK yang mengatur dan memperluas kewenangan hukum PHI pada PN Gresik. Yang mencakup wilayah Gresik, Tuban, Lamongan, dan Bojonegoro. “Apalagi di Bojonegoro ini sendiri banyak industri tembakau dan rokok. Setiap kabupaten punya potensi industri masing-masing yang kemungkinan juga ada sengketa di antara pekerjanya,” tukasnya. (din)

Leave a Reply