BOJONEGORO – Prodi Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro) menggelar kuliah praktisi di Modern Class Fakultas Hukum Unigoro, Kamis (19/6/25). Kuliah praktisi kali ini menghadirkan Kasi Angkutan Orang Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro, Saad Sugiri Purnomo, Amd. LLAJ, SH., MM. Untuk membahas tentang penegakan hukum angkutan di tingkat daerah.
Saad menuturkan, hingga saat ini masih banyak kendaraan angkutan barang overdimension overload (ODOL) yang beroperasi. Dishub selaku bagian dari stakeholders lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) bertugas melakukan pengawasan angkutan barang dan orang. Untuk mempertahankan kelaikan kondisi jalan sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh kendaraan ODOL. “Dampaknya kendaraan ODOL juga berpengaruh pada kerusakan infrastruktur. Seperti runtuhnya jembatan Cincim Baru di Tuban pada 2018 itu akibat sering dilintasi kendaraan ODOL. Padahal, arsitek yang membangun jembatan dan jalan sudah memperkirakan berapa beban ideal kendaraan untuk melintas,” tuturnya.
Saad melanjutkan, kondisi eksisting kendaraan angkutan barang yang melebihi dimensi dan kapasitasnya juga akan menimbulkan kerusakan pada mesin. Terutama sistem pengeremannya tidak mampu menahan beban yang melebihi kapasitas. Saat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) LLAJ melakukan penindakan di terminal dan unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor, banyak alasan mengapa pengendara nekat mengemudi kendaraan ODOL. Terutama untuk efisiensi biaya transportasi. “Tapi justru hal seperti ini membuat orang lain celaka. Kita harus bersama-sama menyadarkan pelaku usaha agar memperhatikan keselamatan pengendara jalan,” paparnya.
Kuliah praktisi yang dimoderatori oleh Gesa Bimantara, SH., MH., berlangsung interaktif. Mahasiswa prodi hukum Unigoro memanfaatkan momen tersebut untuk berdiskusi dengan praktisi. Terutama terkait penegakan hukum pengangkutan. (din)
