Parpol Gencarkan Wacana Pilkada Tak Langsung, Akademisi Unigoro: Cederai Sistem Demokrasi Indonesia

BOJONEGORO – Wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) tak langsung yang dilontarkan sejumlah partai politik (parpol) mendapat sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat. Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Bojonegoro (Unigoro), Mustaána, S.Sos., M.Si., menegaskan, pemilihan tertutup mencederai sistem demokrasi Indonesia. “Kalau kita merujuk pada sistem hukum negara kita yakni demokrasi, unsur-unsurnya adalah pemilu secara langsung dan terbuka, adanya supresmasi hukum, dan partisipasi masyarakat. Jika ini dirubah menjadi pemilu tertutup atau DPRD yang memilih kepala daerah, artinya partisipasi masyarakat dengan pemilihan yang terbuka dan adil menjadi tidak ada lagi,” tegasnya, Kamis (8/1/26).

Selain itu, pilkada tak langsung juga menutup akses kompetisi dari para kontestan yang sedang memperebutkan suara rakyat. Sebab semakin banyaknya jumlah parpol yang berkoalisi dalam satu gerbong, otomatis terlihat siapa calon yang akan memenangkan pilkada tersebut. Ditambah adanya potensi lobi-lobi politik dan money politic antara calon kepala daerah dengan anggota DPRD maupun petinggi parpol untuk memuluskan jalannya pemilihan. Tidak ada lagi adu program, gagasan, maupun visi-misi antar calon untuk meyakinkan pemilih. “Meski DPRD adalah perwakilan rakyat, tapi belum tentu rakyat merasa terwakili suaranya oleh beberapa orang saja di DPRD. Di sisi lain, tugas pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu (badan pengawas pemilu) juga semakin dipersempit,” papar aktivis PC Muslimat NU Bojonegoro.

Dia melanjutkan, evaluasi pemerintah terhadap penyelengaraan pemilu seyogyanya tidak mengesampingkan partisipasi masyarakat. Jika efisiensi anggaran menjadi alasan pemerintah merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menurut Mustaána cost Pilkada tak langsung justru akan lebih tinggi. “Akademisi, profesional, mahasiswa, ormas, saya kira penting untuk bersama-sama menyuarakan penolakan. Bola-bolanya untuk goal-kan ada di DPR. Pemerintah ajukan rancangan revisinya, jika DPR menyetujui pasti akan terjadi (pilkada tak langsung). Ini preseden yang buruk,” tandas anggota KPU Kabupaten Bojonegoro periode 2009-2014. (din)

Leave a Reply